Komisi VIII Desak Kemenag Segera Dirikan BPKH dan BPJPH
Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama untuk segera mempercepat pendirian BPKH (badan pengelola keuangan haji) dan BPJPH (badan penyelenggara jaminan produk halal). Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin beserta seluruh jajarannya, Senin (19/10).
“Sesuai amanat Undang-undang, kedua badan itu semestinya sudah harus berdiri pada bulan Oktober 2016, namun sayangnya sampai saat ini kedua badan itu belum diperhatikan dengan maksimal oleh Kementerian agama,”ungkap Ketua Komisi VIII, Saleh P.Daulay.
Saleh memandang, kedua badan itu sejatinya tidak hanya terkait dengan keyakinan dan ibadah. Namun juga menjadi salah satu jawaban atas masalah ekonomi umat. Olehkarena itu pihaknya berharap agar pemerintah, dalam hal ini Kemenag segera mendirikan kedua badan tersebut.
Selain itu, terkait dengan permasalahan haji yang terus terjadi, Komisi VIII mendesak pemerintah melakukan upaya diplomatik guna meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji mendatang. Saleh menilai upaya diplomatik ini sebagai bagian dari kunci sukses penyelenggaraan ibadah haji yang terletak pada pihak Otoritas Saudi.
“Selama ini, posisi diplomatik Indonesia pada Saudi masih sangat lemah dibandingkan negara-negara lain. Saya bersama teman-teman di Komisi delapan ini meyakini upaya diplomatic akan dapat meningkatkan pelayanan serta perlindungan bagi para jamaah haji selama berada di tanah suci,”jelas Politisi dari Fraksi PAN ini. (Ayu), foto : naefurodjie/parle/hr.